cropped-20240219_124435_0000.png

SEGERA TERBIT – KEWIRAUSAHAAN SOSIAL BUMDes (BADAN USAHA MILIK DESA)

Category

BUMDes badan usaha yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat desa. Pembentukan BUMDes adakah perwujudan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 87. Peran BUMDes sendiri adalah untuk meningkatkan perekonomian desa juga kesejahteraan masyarakat desa dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset desa. Buku ini akan membantu pembaca dalam memahami konsep BUMDes sebagai kewirausahaan sosial. Tidak hanya itu pembaca juga akan diberi penjelasan pentingnya BUMDes dan pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat desa. Buku ini juga akan membahas konsep, strategi dan praktek pengelolaan BUMDes yang efektif dan berkelanjutan.

Shopping Basket